SPMI

UPM

SPMI Fakultas (Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas) adalah sebuah sistem sistematis yang dijalankan secara mandiri oleh pihak fakultas untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Singkatnya, ini adalah "mekanisme kontrol kualitas" di tingkat fakultas agar standar pendidikan yang dijanjikan tetap terjaga dan terus membaik.


Tujuan Utama SPMI Fakultas

Mengapa sebuah fakultas wajib memiliki SPMI? Berikut adalah alasan utamanya:

  • Menjamin Mutu Lulusan: Memastikan mahasiswa mendapatkan kompetensi yang sesuai dengan standar dunia kerja.
  • Budaya Mutu: Menciptakan kebiasaan di kalangan dosen dan staf agar selalu bekerja sesuai prosedur standar (SOP).
  • Persiapan Akreditasi: Memudahkan proses akreditasi eksternal (oleh BAN-PT atau LAM) karena data dan kualitas sudah terpantau secara internal.
  • Akuntabilitas: Sebagai bentuk tanggung jawab kepada orang tua mahasiswa dan masyarakat.


Siklus PPEPP (Mekanisme Kerja)

SPMI tidak bekerja sekali jalan, melainkan mengikuti siklus berkelanjutan yang dikenal dengan istilah PPEPP:

  1. Penetapan: Menentukan standar apa saja yang ingin dicapai (Misalnya: Standar kelulusan, standar kurikulum, dll).
  2. Pelaksanaan: Menjalankan kegiatan akademik dan non-akademik berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.
  3. Evaluasi: Melakukan pemeriksaan (biasanya melalui Audit Mutu Internal atau AMI) untuk melihat apakah pelaksanaan sudah sesuai standar.
  4. Pengendalian: Jika ditemukan penyimpangan atau kekurangan, fakultas mengambil tindakan perbaikan.
  5. Peningkatan: Menaikkan standar mutu agar kualitas fakultas terus berkembang ke level yang lebih tinggi.

Email: fk@uwks.ac.id

Lokasi : Jalan Dukuh Kupang XXV/ 54 Surabaya