Unit
MEDICAL EDUCATION UNIT
Medical Education Unit (MEU) atau Unit Pendidikan Kedokteran telah terbentuk di Fakultas Kedokteran UWKS sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan Rektor UWKS No. Kep.29/UWKS/III/2006.
Medical Education Unit merupakan perangkat Fakultas Kedokteran yang bertanggung jawab kepada Dekan, dan bertujuan sebagai pengembang pendidikan dokter.
Medical Education Unit berfungsi mengembangkan kurikulum dan menyusun rancangan kurikulum fakultas dan implementasi pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan; mengembangkan Teaching Learning; mengembangan Sumber Daya Manusia, serta melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan.
Medical Education Unit FK UWKS memiliki ruang tersendiri dengan segala perlengkapan administrasi, memiliki sekretariat tetap dengan peralatan komputer yang memiliki akses jaringan IT serta mempunyai kewenangan menyusun dan mengajukan permintaan anggaran kepada Pimpinan Fakultas.
Ketua : dr. Ayu Cahyani Noviana, MKKK
Sekretaris : Dr. Retno Dwi W., drg., M.Kes
Komisi Pengembangan Kurikulum : 1. dr. H. Akmarawita Kadir, M.Kes, AIFO
2. dr. Made Subhawa Harsa, MSi
Komisi Pengembangan SDM : 1. Dr. Masfufatun, SSi., MSi
2. dr. Harsono Wiradinata, SpKJ
Komisi Monitoring dan Evaluasi : 1. Dr. Dorta Simamora, MSi.
2. dr. Nugroho Eko W.B., MSi.
Komisi Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas :
Medical Education Unit FK UWKS memiliki 4 (empat) yang masing-masing tugasnya adalah: