SPME

UPM

SPME adalah singkatan dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia (baik pendidikan tinggi maupun sekolah dasar/menengah), SPME merupakan bagian dari mekanisme besar untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Berikut adalah poin-poin penting untuk memahami apa itu SPME:

1. Pengertian dan Tujuan

SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan atau program studi.

Berbeda dengan SPMI (Internal) yang dilakukan oleh pihak sekolah/kampus sendiri, SPME dilakukan oleh pihak luar yang independen untuk memberikan pengakuan resmi.

  • Tujuan Utama: Melindungi kepentingan masyarakat agar mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan memastikan adanya perbaikan berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).

2. Siapa yang Melaksanakan?

Tergantung pada jenjang pendidikannya, SPME dilakukan oleh lembaga-lembaga berikut:

  • BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah): Untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus.
  • BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi): Untuk institusi kampus.
  • LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri): Untuk program studi spesifik (seperti LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi, dll).

Email: fk@uwks.ac.id

Lokasi : Jalan Dukuh Kupang XXV/ 54 Surabaya