STRUKTUR ORGANISASI

MEDICAL EDUCATION UNIT

Medical Education Unit (MEU) atau Unit Pendidikan Kedokteran telah terbentuk di Fakultas Kedokteran UWKS sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan Rektor UWKS No. Kep.29/UWKS/III/2006.

  1. Pengertian:

Medical Education Unit merupakan perangkat Fakultas Kedokteran yang bertanggung jawab kepada Dekan, dan bertujuan sebagai pengembang pendidikan dokter.

 

  1. Fungsi MEU:

Medical Education Unit berfungsi mengembangkan kurikulum dan menyusun rancangan kurikulum fakultas dan implementasi pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan;  mengembangkan Teaching Learning; mengembangan Sumber Daya Manusia, serta melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan.

 

  1. Kelengkapan:

Medical Education Unit FK UWKS memiliki ruang tersendiri dengan segala perlengkapan administrasi, memiliki sekretariat tetap dengan peralatan komputer yang memiliki akses jaringan IT serta mempunyai kewenangan menyusun dan mengajukan permintaan anggaran kepada Pimpinan Fakultas.

 

  1. Struktur Organisasi MEU:

Ketua                                                          : dr. Ayu Cahyani Noviana, MKKK

Sekretaris                                                   : Dr. Retno Dwi W., drg., M.Kes

Komisi Pengembangan Kurikulum             :  1. dr. H. Akmarawita Kadir, M.Kes, AIFO

                                                                      2. dr. Made Subhawa Harsa, MSi

Komisi Pengembangan SDM                    :  1. Dr. Masfufatun, SSi., MSi

                                                                       2. dr. Harsono Wiradinata, SpKJ

Komisi Monitoring dan Evaluasi                :  1. Dr. Dorta Simamora, MSi.

                                                                       2. dr. Nugroho Eko W.B., MSi.

Komisi Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas :

  1. dr. Eva Diah Setijowati, MSi.Med.
  2. Dr. Atik Sri Wulandari, SKM., MKes                    Staf administrasi                                          : Rizky Handayani, AMd.Ak.            

 

  1. Komisi MEU

Medical Education Unit FK UWKS memiliki 4 (empat) yang masing-masing tugasnya adalah:

  1. Komisi Pengembangan Kurikulum:
    1. Menyusun rancangan kurikulum fakultas berdasarkan kurikulum inti (kurikulum berbasis kompetensi) muatan lokal yang telah disepakati dalam pertemuan pimpinan Dekan FK dengan DIKTI,
    2. Menyusun rancangan implementasi kurikulum,
    3. Melakukan pengembangan / perubahan kurikulum,
    4. Asistensi pelaksanaan.
  2. Komisi Pengembangan  SDM dan Staf Pengajar:
    1. Menyusun rancangan kebutuhan tenaga pengajar yang disesuaikan dengan kurikulum,
    2. Melakukan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas staf pengajar,
    3. Asistensi pelaksanaan
  3. Komisi Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas:
    1. Menyusun rancangan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kurikulum serta memberikan
    2. Asistensi pelaksanaan
  4. Komisi Monitoring dan Evaluasi:
    1. Melakukan monitoring dan evaluasi yang datanya akan dipakai sebagai bahan pengembangan selanjutnya,
    2. Bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) universitas.