I. VISI

Menjadi Prodi Profesi Dokter yang unggul dalam pengembangan Iptek Kedokteran bereputasi nasional pada tahun 2023 dan internasional pada tahun 2031 dengan menghasilkan dokter yang kompeten dan unggul, khususnya dalam kedokteran komunitas berjiwa kewijayakusumaan.

II. MISI

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan profesi dokter yang bermutu untuk menghasilkan dokter yang kompeten dan unggul, khususnya dalam kedokteran komunitas berjiwa kewijayakusumaan;
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan publikasi ilmiah, khususnya dalam kedokteran komunitas, yang bermanfaat dan memberikan solusi bagi masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian pada masyarakat, khususnya dalam kedokteran komunitas, yang dapat merubah perilaku masyarakat menjadi peduli kesehatan;
  4. Menyelenggarakan tata kelola Prodi Profesi Dokter yang profesional, akuntabel, transparan dan bermutu.

III. TUJUAN

  1. Menghasilkan dokter yang yang kompeten dan unggul, khususnya dalam kedokteran komunitas berjiwa kewijayakusumaan;
  2. Menghasilkan ilmuwan yang hasil penelitiannya bermanfaat, memiliki potensi HAKI dan memberikan solusi bagi masyarakat;
  3. Menghasilkan ilmuwan yang dapat mendarma-baktikan ilmunya pada masyarakat yang dapat merubah perilaku masyarakat menjadi peduli kesehatan;
  4. Menghasilkan prodi profesi dokter yang terakreditasi Unggul Nasional pada tahun 2023 dan Internasional pada tahun 2031.

IV. SASARAN PROGRAM STUDI

  1. Meningkatkan posisi PSPD FK-UWKS pada tingkat nasional dengan status akreditasi A
  2. Meningkatkan kesesuaian antara kualitas output lulusan PSPD FK-UWKS dengan kompetensi (kebutuhan pengguna) sesuai dengan KKNI.
  3. Meningkatkan mutu pelaksanaan pendidikan di PSPD FK-UWKS sesuai dengan SKDI
  4. Meningkatkan kapabilitas pengajaran, pembimbingan dan penulisan pada dosen didalam penyusunan Silabus dan Rencana Pembelajaran Semester.
  5. Meningkatkan ketepatan dokumentasi dan implementasi sistem penjaminan mutu berkelanjutan dengan adanya penyusunan Manual Mutu dan Prosedur Mutu.
  6. Meningkatkan presentasi lulusan dengan IPK ≥ 3.00 dan masa studi tepat waktu
  7. Meningkatkan mutu proses belajar mengajar yang sesuai dengan Silabus dan Rencana Pembelajaran Semester.
  8. Meningkatkan mutu perencanaan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi dari Unit Pendidikan Kedokteran (MEU)

V. Bidang Keilmuan (Body of Knowledge)

Program Studi Profesi Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyelenggarakan pendidikan kedokteran sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia yang diatur didalam Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 10 tahun 2012 dengan kelompok ilmu yang menjadi pilar pendidikan kedokteran adalah ilmu Biomedik, ilmu Humaniora Kedokteran, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas.
Bidang Keilmuan pada Program Studi Profesi Dokter FK-UWKS tahap sarjana adalah:
NO BIDANG KEILMUAN PRODI PROFESI DOKTER KODE MK
1 Ilmu Kedokteran Klinik MK-1
2 Ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas MK-2

VI. Persyaratan Kelulusan:

  • Telah menempuh seluruh mata kuliah dengan beban studi minimal 154 SKS
  • IPK mahasiswa ≥ 2,50 (Diterapkan mulai tahun akademik 2018/2019)
  • Tidak ada mata kuliah dengan nilai D dan E (Diterapkan mulai tahun akademik 2018/2019)
 
 

VII. PROFIL LULUSAN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI PROFESI DOKTER FK-UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA

Tabel 1. PROFIL LULUSAN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI PROFESI DOKTER (LEVEL 7KKNI)
  NO.   PROFIL LULUSAN   CAPAIAN PEMBELAJARAN
SIKAP KODE KETERAMPILAN UMUM KODE KETERAMPILAN KHUSUS KODE PENGETAHUAN KODE
  Dokter Dokter yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius S1 Dokter yang mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya. KU-1 Dokter yang mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non-verbal dengan pasien pada semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain serta memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran. KK-1 Dokter yang mampu melakukan mawas diri dan  belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan pengetahuan baru P1
  Dokter yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika S2 Dokter yang mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif KU-2 Dokter yang mampu menguasai ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/ Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif KK-2 Dokter yang mampu berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya, mitra kerja maupun dengan masyarakat P2
  Dokter yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila S3 Dokter yang mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat, terutama masyarakat profesinya. KU-3 Dokter yang mampu melakukan pengelolaan masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. KK-3 Dokter yang mampu mengakses, menilai serta mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada profesi kesehatan lain, pasien, masyarakat dan pihak terkait untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan P3
  Dokter yang berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa S4 Dokter yang mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat KU-4 Dokter yang mampu melakukan praktik kedokteran dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti  penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan demi keselamatan pasien. KK-4 Dokter yang mampu menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan /Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif. P4
  Dokter yang menghargai keaneka- ragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain S5 Dokter yang mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja KU-5 Dokter yang mampu menerapkan prosedur klinis yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, dan keselamatan orang lain KK-5 Dokter yang mampu melakukan prosedur diagnosis dan penatalaksanaan masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif P5
  Dokter yang mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan S6 Dokter yang mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis berorganisasi. KU-6 Dokter yang mampu melakukan promosi, prevensi, deteksi dini, penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat P6
  Dokter yang taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara S7 Dokter yang mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya. KU-7  
  Dokter yang mampu menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik S8 Dokter yang mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya. KU-8  
  Dokter yang menunjukkan sikapbertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri S9 Dokter yang mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya. KU-9  
  Dokter yang menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan serta peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup S10 Dokter yang mampu bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya. KU-10  
  Dokter yang teguh, teteg, tatag, tanggon dan trapsila S11 Dokter yang mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri KU-11  
    Dokter yang mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya. KU-12  
      Dokter yang mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.   KU-13  
  • CP Program Studi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
  • Mengacu SN DIKTI
  • Ciri Perguruan Tinggi