Unit Penilai Angka Kredit FK UWKS dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akdemik FK UWKS dibantu oleh anggota tim teknis penilai angka kredit yang terdiri dari Kasubag Umum, Dosen FK UWKS dan staff administrasi. Unit Penilai Angka Kredit memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK
- Membantu Dekan FK UWKS dalam melakukan penilaian atas usulan kenaikan jabatan fungsional dan/atau pangkat dosen FK UWKS dari asisten ahli sampai dengan guru besar
- Mengevaluasi prosedur dan mekanisme kenaikan jabatan dan/atau pangkat sesuai dengan peraturan yang berkalu serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.
FUNGSI
- Meneliti persyaratan dan bukti-bukti setiap usulan kenaikan jabatan dan/atau pangkat dosen
- Melaksanakan penilaian terhadap usulan kenaikan jabatan dan/atau pangkat dosen fk uwks
- Menyampaikan hasil penilai kepada Dekan dan mengirimkan laporan ke BP3/Universitas wijaya Kusuma Surabaya.
A. Ketua Unit PAK
- Memformulasikan kebijakan dan prosedur penilaian angka kredit dosen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dekanat, senat, dan badan-badan lainnya.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja unit dan memberikan arahan untuk perbaikan.
- Mewakili unit dalam berbagai forum dan kegiatan terkait penilaian angka kredit dosen
- Mengikuti rapat-rapat senat, dekanat, atau badan-badan terkait lainnya untuk membahas perubahan kebijakan terkait penilaian angka kredit.
B. Sekretaris Unit PAK
- Mengurus seluruh kegiatan administrasi unit, seperti surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.
- Menjalin koordinasi dengan anggota unit dan pihak-pihak terkait.
- Memberikan dukungan administratif pada kegiatan-kegiatan unit.
- Menyusun laporan kegiatan unit secara berkala
- Mengorganisir rapat-rapat tim penilai dan membuat notulen rapat
C. Koordinator PAK S.Ked
- Melakukan sosialisasi kebijakan penilaian angka kredit kepada dosen di prodi Pendidikan Dokter
- Melakukan penilaian progres kinerja dosen terhadap kegiatan tri darma dalam bentuk raport secara berkala
- Mengkoordinasikan proses penilaian angka kredit dosen, mulai dari penerimaan berkas hingga pengumuman hasil
- Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan oleh dosen
- Melakukan evaluasi terhadap berkas usulan kenaikan pangkat dan golongan dosen
- Menyusun rekomendasi hasil penilaian angka kredit untuk disampaikan kepada pihak berwenang
D. Koordinator PAK Profesi
- Melakukan sosialisasi kebijakan penilaian angka kredit kepada dosen di Prodi Profesi Dokter
- Melakukan penilaian progres kinerja dosen terhadap kegiatan tri darma dalam bentuk raport secara berkala
- Mengkoordinasikan proses penilaian angka kredit dosen, mulai dari penerimaan berkas hingga pengumuman hasil
- Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan oleh dosen
- Melakukan evaluasi terhadap berkas usulan kenaikan pangkat dan golongan dosen
- Menyusun rekomendasi hasil penilaian angka kredit untuk disampaikan kepada pihak berwenang
E. Administrasi Unit Penilai Angka Kredit Dosen
- Mengelola data dosen dan angka kredit secara terintegrasi
- Membantu dosen dalam melengkapi berkas usulan kenaikan pangkat dan golongan
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penilaian
- Memberikan pelayanan administrasi kepada dosen terkait dengan penilaian angka kredit
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penilaian angka kredit dosen
DOKUMEN
1. SOP PENGAJUAN JABATAN AKADEMIK
A. SOP KE ASISTEN AHLI DAN LEKTOR
B. SOP KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR
2. BUKU PEDOMAN