Unit Keterampilan Medis (Tramed) Terpadu
Unit Tramed Terpadu merupakan unit penunjang teknis fakultas yang berfungsi sebagai untit tekns untuk memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran dan ujian yang berbasis keterampilan klinis pada program studi pendidikan dokter dan program studi profesi dokter di FK UWKS. Struktur organisasi Unit Tramed terpadu terdiri dari:
1. Ketua Keterampilan Medis (Tramed)
2. PJ Keterampilan Medis (Tramed) Pre Klinik
3. PJ Keterampilan Medis (Tramed) Klinik
a. Tupoksi Ketua Keterampilan Medis (Tramed) Terpadu
1. Melakukan penyeliaan atas kinerja PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik
2. Menyetujui permintaan kekurangan sarana keterampilan medis yang diajukan PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik dan mengkoordinasikan dengan pimpinan
3. Melakukan penyeliaan terhadap inventarisasi (ketersediaan, pemeliharaan dan perawatan) sarana dan prasarana Tramed Terpadu yang dilakukan secara berkala oleh PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik
4. Melakukan validasi evaluasi terkait kerja pemeliharaan sarana oleh tendik alat yang dilakukan secara berkala oleh PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik
5. Menyetujui regulasi teknis terkait semua proses dalam tramed terpadu yang dibuat oleh PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik
6. Membuat laporan evaluasi gabungan dari PJ Tramed Pre klinik dan PJ Tramed Klinik kepada pimpinan terkait
b. Tupoksi PJ Keterampilan Medis (Tramed) Pre Klinik
1. Mengkooridinir (pengadaan, persiapan, perawatan, pemeliharaan, dan evaluasi) seluruh sarana prasarana yang diperlukan dalam proses belajar mengajar (PBM) terkait keterampilan medis di tahap pre klinik yaitu Mata Kuliah Clinical Skill Program (CSP) sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
2. Melakukan koordinasi intensif dan mendata keperluan sarana prasarana ketrampilan klinis yang dibutuhkan oleh semua Koordinator Tahun dan PJ CSP terkait pada awal semester untuk PBM CSP
3. Mengajukan permintaan kekurangan sarana keterampilan medis CSP
4. Melakukan inventarisasi (ketersediaan, pemeliharaan, perawatan) sarana Tramed CSP secara berkala
5. Bertanggung jawab mempersiapkan sarana dan tendik Tramed untuk kelancaran pelaksanaan PBM CSP
6. Melakukan supervisi dan evaluasi terkait kinerja pemeliharaan seluruh tendik alat CSP secara berkala
7. Menyusun regulasi teknis terkait semua proses dalam Tramed CSP
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan Tramed CSP dalam pelaksanaan PBM CSP, kemudian melaporkan pada Ketua Unit Tramed Terpadu
c. PJ Keterampilan Medis (Tramed) Klinik
1. Mengkooridinir (pengadaan, persiapan, perawatan, pemeliharaan, dan evaluasi) seluruh sarana prasarana yang diperlukan dalam proses belajar mengajar (PBM) terkait keterampilan medis di Prodi Profesi Dokter serta assessment pada tahap Klinik yaitu Objective structured Clinical Exam (OSCE) sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
2. Melakukan koordinasi intensif dan mendata keperluan sarana PJ Kepaniteraan Klinik Komprehensif pada awal semester untuk pelaksanaan assessment pada tahap Klinik
3. Mengajukan permintaan kekurangan sarana keterampilan medis tahap Klinik
4. Melakukan inventarisasi (ketersediaan, pemeliharaan dan perawatan) sarana tramed tahap klinik secara berkala
5. Bertanggung jawab mempersiapkan sarana dan tendik Tramed untuk kelancaran pelaksanaan assessment ketrampilan tahap klinik
6. Melakukan supervisi dan evaluasi terkait kerja pemeliharaan saran oleh tendik alat tahap klinik secara berkala
7. Menyusun regulasi teknis terkait semua proses dalam Tramed tahap klinik
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan Tramed tahap klinik dalam pelaksanaan assessment, kemudian melaporkan pada Ketua Unit Tramed Terpadu dan PJ KK Komprehensif.