Unit Etik Penelitian Kesehatan
Ketua Tim Etik
Tugas Pokok:
- Mengawasi dan Memimpin Proses Telaah Etik: Memimpin seluruh proses telaah etik, termasuk penunjukkan penelaah, pelaksanaan telaah, dan pemberian persetujuan akhir.
- Menunjuk Penelaah Etik: Memastikan penunjukkan penelaah dilakukan secara adil dan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
- Memberikan Keputusan Akhir: Menyediakan persetujuan akhir untuk penerbitan sertifikat laik etik setelah proposal penelitian memenuhi standar etik yang ditetapkan.
- Mengambil Tindakan Diskresi: Menangani situasi yang memerlukan keputusan diskresi, seperti perselisihan dalam proses penilaian etik.
- Melakukan Evaluasi dan Pemantauan: Melakukan evaluasi rutin terhadap proses dan kualitas telaah etik serta memastikan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku.
2. Sekretaris Tim Etik
Tugas Pokok:
- Mendukung Ketua dalam Pelaksanaan Telaah Etik: Membantu Ketua dalam koordinasi pelaksanaan proses telaah etik, termasuk penjadwalan dan dokumentasi.
- Mengelola Komunikasi dan Administrasi: Mengelola komunikasi antara Ketua, penelaah, dan peneliti, serta menyimpan dan mengatur semua dokumen yang terkait dengan proses telaah.
- Mendokumentasikan Keputusan: Menyimpan catatan resmi mengenai keputusan yang diambil selama proses telaah dan memastikan dokumentasi yang tepat.
- Mengkoordinasi dengan Sekretariat: Bekerja sama dengan Sekretariat dalam pelaksanaan tugas administratif, termasuk pengelolaan dokumen dan pendaftaran telaah etik.
3. Bendahara
Tugas Pokok:
- Mengelola Keuangan Tim Etik: Mengelola dan mencatat semua transaksi keuangan yang terkait dengan proses telaah etik, termasuk pembayaran pendaftaran dan biaya administrasi lainnya.
- Mengatur Pembayaran kepada Penelaah: Menangani proses pembayaran honorarium kepada penelaah yang telah menyelesaikan tugasnya.
- Menyusun Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan periodik untuk disampaikan kepada Ketua Tim Etik dan pihak terkait lainnya.
- Memastikan Kepatuhan Keuangan: Memastikan semua pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan mematuhi peraturan keuangan yang berlaku di institusi.
4. Sekretariat Etik
Tugas Pokok:
- Mengelola Pendaftaran Telaah Etik: Menerima pendaftaran proposal penelitian untuk telaah etik, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, dan mengelola jadwal telaah.
- Mengelola Dokumen dan Distribusi: Mengorganisir dan mendistribusikan dokumen yang diperlukan kepada penelaah dan pihak terkait lainnya.
- Menjadi Penghubung: Berfungsi sebagai penghubung utama antara peneliti, penelaah, dan Tim Etik, serta memberikan informasi terkait proses telaah kepada semua pihak yang terlibat.
- Menyusun dan Mengirim Sertifikat: Mengelola proses penerbitan dan pengiriman sertifikat laik etik setelah proposal penelitian dinyatakan layak oleh Ketua Tim Etik.
- Menjaga Dokumentasi: Menjaga semua dokumentasi terkait proses telaah etik, termasuk presensi, revisi, dan sertifikat yang telah diterbitkan.
PENGUMUMAN
Ploting Jadwal Pelaksanaan Telaah Etik adalah setiap hari Selasa pukul 13.00 - 13.50 WIB
TAUTAN
SOTK Tim Etik
SK & ST Tim Etik Penelitian 2023-2025
SOP Pelaksanaan Telaah Etik
SOP Penerbitan Sertifikat Telaah Etik
SOP Penunjukan Penelaah Etik