Penilaian Hasil Belajar
3. PENILAIAN HASIL BELAJAR
Untuk tahap Pendidikan Sarjana Kedokteran, prestasi akademik mahasiswa dinilai berdasarkan hal-hal berikut sesuai kebijakan masing-masing Kepala Bagian / Penanggung Jawab Mata Kuliah:
- Hasil Ujian
- Tugas-tugas / pekerjaan rumah
- Kuis dan pre- / post-test praktikum
Nilai Akhir adalah gabungan dari hasil semua komponen penilaian (misalnya UTS, UAS, Ujian Praktikum, PR) yang diolah menurut rumus yang ditentukan oleh masing-masing Kepala Bagian / Penanggung Jawab Mata Kuliah.
Nilai Akhir diberikan dalam bentuk angka dan dikonversi menjadi huruf untuk keperluan pembobotan dalam penghitungan Indeks Prestasi.
Bobot nilai huruf adalah sebagai berikut:
| NILAI | HURUF | BOBOT |
| 80 - 100 | A | 4 |
| 70 79.99 | AB | 3.5 |
| 65 69.99 | B | 3 |
| 60 64.99 | BC | 2.5 |
| 55 59.99 | C | 2 |
| 40 54.99 | D | 1 |
| < 39.99 | E | 0 |
Kelulusan sebagai Sarjana Kedokteran (S. Ked) diputuskan dalam sebuah rapat Yudicium, yang diselenggarakan di kampus FK UWKS, dengan dihadiri oleh:
a. Dekan.
b. Para Pembantu Dekan.
c. Para Kepala Bagian
Untuk tahap Pendidikan Profesi Dokter, ujian Akhir Kepaniteraan dilaksanakan pada minggu terakhir dari putaran di setiap SMF.
Kriteria Hasil Ujian:
> 75,00 = A (Lulus Dengan Pujian).
65,00 74,99 = B (Lulus Sangat Memuaskan)
60,00 64,99 = C (Lulus Memuaskan)
40,00 59,99 = D ( Tidak Lulus, harus mengulang separuh masa kepaniteraan, dan harus mengulang ujian)
< 39,99 = E (Tidak Lulus, harus mengulang separuh masa Kepaniteraan, dan
harus mengulang ujian)
Evaluasi juga meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Konduite, perilaku, disiplin, kerajinan dan ketekunan yang ditunjukkan oleh
Dokter Muda.
- Ketrampilan melaksanakan tugas sehari-hari di SMF yang bersangkutan.
- Pengetahuna ilmiah/teori dan penalaran (reasoning ability).
- Karya Tulis Ilmiah yang dibuat oleh Dokter Muda.
Dokter Muda yang dinyatakan tidak lulus ujian dapat menempuh ujian ulangan sesuai jadwal yang ditentukan oleh SMF yang bersangkutan, dan tidak sedang melaksanakan kepani-teraan di SMF lain. Demikian pula apabila seorang Dokter Muda dinyatakan tidak lulus dengan nilai E dan harus mengulang separuh masa kepaniteraan, maka masa kepaniteraan tambahan tersebut diatur oleh SMF yang bersangkutan.
Saat seorang Dokter Muda diwajibkan untuk menempuh ujian ulangan (ujian kedua dan seterusnya), apabila memungkinkan sebaiknya diuji oleh Penguji Utama yang lain dibidang tersebut. Apabila Dokter Muda tersebut tetap gagal pada ujian ulangan (ujian kedua), maka pada ujian ulangan berikutnya Dekan FK UWKS dapat menugaskan satu orang staf pengajar dari FK UWKS sebagai penguji pendamping.
Kelulusan sebagai Dokter diputuskan dalam sebuah rapat Yudicium Dokter, yang diselenggarakan di kampus FK UWKS, dengan dihadiri oleh:
a. Dekan.
b. Para Pembantu Dekan.
c. Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam, Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Anak, Kepala Bagian Ilmu Bedah, Kepala Bagian Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, dan Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat.
d. Perwakilan dari Rumah Sakit yang Dokter Mudanya menjalani Yudicium.
Dokter Muda yang akan mengikuti Yudicium wajib menyelesaikan semua kewajibannya, baik bidang akademik maupun finansiil.
Dokter Muda yang telah dinyatakan lulus dalam rapat Yudicium Dokter diwajibkan mengucapkan Sumpah Dokter yang dipimpin oleh Dekan FK UWKS, pada sebuah acara yang diselenggarakan oleh FK UWKS. Para dokter yang telah mengucapkan Sumpah Dokter akan mendapatkan Sertifikat Sumpah Dokter.
Berita
Agenda
-
Akademik Universitas
- KALENDER AKADEMIK SEMESTER…
- Akademik Universitas
-
Akademik Fakultas Kedokteran



